
Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - 16
Sutrisno | 18 Oktober 2021 | 1.965 Kali Dibaca

Artikel
Sutrisno
21 18-1 13:15:50
1.965 Kali Dibaca
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin didepan mata, sebanyak 240 Desa yang akan melangsungkan pemilihan serentak pada 17 November 2021 mendatang sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalan pelanggaran kampanye oleh para calon kepala desa maupun tim suksesnya.
Sebagaimana Peraturan Bupati Banyuasin Tahun no 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan kepala Desa, yang terpenting adalah mencegah agar momentum pilkades ini tidak menjadi penyebab penyebaran virus covid-19, maka kesamaan persepsi semua pihak tentang persiapan yang matang serta penerapan protokol kesehatan ketat amatlah penting.
Pilkades Damai dengan mengedepankan kampanye visi misi pembangunan Desa Rejodadi
Berbicara materi kampanye pilkades yang disusun oleh setiap calon kades sama haruslah sebuah tawaran konsep oleh para calon kades kepada masyarakat dalam membangun desa untuk 6 tahun kedepan.
Konsep dan pemikiran calon tersebut disusun dalam naskah atau dokumen Visi dan Missi Calon Kades.
Agar masyarakat tidak salah memilih, maka penyampaian Visi dan Missi oleh para calon kades itu wajib dilaksanakan.
Visi dan Missi ini nantinya akan menjadi bahan baku pokok dalam menyusun RPJMDes apabila sang calon kades tersebut berhasil terpilih menjadi kades.
Kemasan kampanye penyampaian Visi dan Misi ini, panitia pilkades harus bijak dan kreatif dalam meramunya.
Panitia harus berusaha agar dapat membantu semua calon kades siap dalam kampanye dialogis yang diselenggarakan panitia.
Apapun konsekwensinya masyarakat wajib tau kwalitas para calon kades yang akan dipilihnya pada pemilihan 17 November 2021 mendatang, ketidaksanggupan calon kades dalam penyampaian Visi dan Misi dalam kampanye dialogis dapat menunjukkan kwalitas pemimpin yang akan dipilih tersebut.
Pada Permendagri 112 tahun 2014 Pasal 28 yang berbunyi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa, visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa sedangkan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Dalam penyampaian visi dan misi calon Kepala Desa dapat melakukan sebagai media kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya Desa.
Untuk menciptakan situasi pemilihan kepala desa rejodadi yang kondusif, jujur dan bersih para calon kepala desa maupun tim sukses atau juru kampanye calon kepala desa diharapkan dapat mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan baik.
Pelaksanaan kampanye terbuka waktu pelaksanaan dibatasi hanya 3 hari dan jumlah peserta yang hadir maksimal hanya 50 (lima Puluh) orang dalam setiap pertemuan tatap muka atau kampanye dialogis dan tetap mematuhi protocol kesehatan ketat.
Bahasa yang digunakan saat kampanye haruslah mengunakan bahasa yang pantas dan santun hal ini dikarenakan calon kepala desa maupun timses cendrung tampil di hadapan masyarakat umum, maka itu bagi para calon yang melakukan kampanye agar tetap menjaga etika dengan tidak mencela ras suku, agama maupun calon lainnya, sedangkan teknis pelaksanaan kampanye dalam bentuk media baik cetak maupun elektronik dibatasi hanya di perbolehkan masang poto di dalam ruang media elektronik dan mengunjungi dari rumah ke rumah dengan bertujuan agar para calon dapat mengetahui langsung keadaan masyarakat dan namun selama pelaksanaan kampanye, para calon dihimbau untuk dapat memberikan informasi yang benarnya, seimbang serta bertanggung jawab untuk dijadikan contoh pembelajaran politik juga menerapkan nilai edukasi bagi masyarakat.
Walaupun disarankan untuk melakukan kampanye dari rumah ke rumah namun calon kepala desa maupun timses dilarang memasang/memperlihatkan/mempertontonkan kepada masyarakat barang-barang dalam bantuk hadiah atau doorprize, memberikan bahan kampanye kepada masyarakat dapat berupa sticker, topi, kaos dan barang-barang cindera mata lainnya yang dapat diindikasikan masuk kategori kegiatan money politics.
Selain itu calon kepala desa maupun timses calon juga dilarang masang tanda gambar/foto calon yang berdekatan dengan tempat tinggal calon lain dalam radius 50 meter dan memasang tanda gambar di lingkungan tempat pemungutan suara dalam radius 25 (dua puluh lima) meter dari tempat pemungutan suara maupun pemasangan tanda gambar di tempat umum dan tempat ibadah, antara lain lingkungan balai desa, kantor Kepala Desa, masjid, sekolah, puskesmas, kantor pemerintah dan tempat umum lainnya serta dilarang memasang tanda gambar/foto Calon yang berakibat menutupi/merusak/menghalangi atribut fasilitas umum.
Yang tak kalah penting dan perlu diperhatikan bersama yaitu calon kepala desa dan timses calon dilarang melibatkan aparatur Pemerintah Desa, BPD dan anggota Panitia Pemilihan dalam kegiatan kampanye maupun mengundang untuk menghadiri kegiatan kampanye maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh calon kepala desa dalam bentuk lainnya dengan tujuan menarik simpati masyarakat.
Setelah masa kampanye usai atau menjelang waktu pemungutan suara 17 November 2011 atau pada saat Panitia Pemilihan menetapkan 3 hari masa tenang terhitung dari tanggal 14 s.d 16 November 2021, pada tanggal tersebut seluruh calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye atau atribut lainnya terutama disekitar lokasi TPS paling lambat sampai tanggal 13 November 2021 pukul 24.00 WIB,.
Sanksi yang Ditimbulkan Akibat Pelanggaran Kampanye Pilkades antara lain.
Pada pasal 58 berbunyi, pelaksanaan kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi yaitu :
- Peringatan tertulis,
- Pembekuan atau pembubaran kegiatan dan
- Dilaporkan kepada pihak berwajib,
Apabila ternyata para calon terbukti melakukan pelanggaran maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Rejodadi dibantu pemerintahan melalui Linmas Desa dapat memberikan sanksi tegas kepada calon yang melanggar aturan serta apabila palanggaran yang terjadi terdapat unsur pidana dan terdapat alat bukti yang kuat maka panitia Pilkades akan menyerahkan permasalahan kepada pihak yang berwenang melalui Bhabinsa dan bhabinkamtibmas Desa Rejodadi untuk proses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga seluruh pihak dapat manahan diri dengan tidak melanggar peraturan yang telah di tetapkan, mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kali ini masih dalam masa pandemi covid-19,.
Menaati aturan yang telah ditetapkan, mematuhi protokol kesehatan setiap pelaksanaan kegiatan kampanye serta turut bersimpati pada keadaan saudara sekitar kita yang terdampak pandemi akan jauh lebih bijaksana ketimbang memaksakan dan mengedepankan ego serta kepentingan pribadi maupun golongan hanya untuk mengejar ambisi berkuasa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
941

Populasi
834

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1775
941
LAKI-LAKI
834
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1775
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
GUNAWAN

SEKERTARIS DESA
SUTRISNO

KAUR KEUANGAN
BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN
Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN
ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN
WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN
RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO
HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO
SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI
DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI
BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO
SUGITO



Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

2.712 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI

1.825 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

1.120 Kali
LIMA CALON KEPALA DESA RESMI BERTARUNG DALAM PILKADES REJODADI 2021

821 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI

749 Kali
PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI

685 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020

583 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

55 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REJODADI ADAKAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2026

53 Kali
Kegiatan Peningkatan Kapasitas KPM dan RDS dalam Perencanaan Desa melalui Rembuk Stunting

86 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN BLT DD BULAN SEPTEMBER 2025

122 Kali
PERAYAAN HUT RI KE 80, KOPERASI MERAH PUTIH REJODADI GELAR BAZAR SEMBAKO MURAH DAN PRODUK UMKM DESA REJODADI


120 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 80

180 Kali
Warga Desa Rejodadi Banyuasin Kompak Gelar Karnaval HUT RI ke-80 dengan Nuansa Tradisi dan Kebersamaan

128 Kali
MASYARAKAT DESA REJODADI LESTARIKAN BUDAYA WAYANG KULIT
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 145 |
Kemarin | : | 610 |
Total | : | 4,987,629 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.142 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 145 |
Kemarin | : | 610 |
Total | : | 4,987,629 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.142 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar