
Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - 16
Sutrisno | 11 Februari 2023 | 494 Kali Dibaca

Artikel
Sutrisno
23 11-0 09:33:21
494 Kali Dibaca
PERATURAN KEPALA DESA REJODADI NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
BAB II
PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS
Pasal2
- Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi seluruh aparatur Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga desa lainnya baik yang dibentuk oleh Pemerintah Desa maupun dibentuk alasprakarsa inisiatif
- Pelaksanaan Pakta lntegritas didahuluidengan penandatanganan dokumen Pakta lntegritas diatas materai cukup.
- Dokumen Pakta lntegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pemyataan ataujanji kepada diri sendiri yang berisi komitmen untuk :
- berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- meminta ataumenerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,serta tidak terlibat m penyalahgunaan Narkoba;
- bersikaptranspararl,jujur, obyektif, dan akuntabel dalarn melaksanakan tugas;
- menghindari pertentangan pelaksanaan tugas; kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
- membericontoh dalam Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang. berada di bawah pengawasannya sesama pegawai di lingkungan kerj anya secara korisisten :
- menyampaikaninformasi penyimpa61gan integritas di lingkungan Pemerintah Daerah serta turut menjaga kerahasiaan saksi alas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
- mematuhisanksi yang ditetapkan alas pelanggaran yang diperjanjikan;
- Formatdokumen Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
- Pendatangan Pakta lntegritas Meliputi:
- Penandatanganan Pakta lntegritas oleh Perangka Desa yang sedang menjabat dan/atau Perangkat yang baru dilantik disaksikan oleh Kepala Desa dan BPD;
- Penandatanganan Pakta lntegritas bagi anggota BPD dan/atau anggota BPD
- penggantiantar waktu disaksikan oleh Kepala Desa;
- Penandatanganan Pakta lntegritas bagi pimpinan dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa disaksikan Kepala Desa dan Ketua BPD;
- Penandatanganan Pakta Ontegritas bagi pimpinan dan anggota lembaga desa lainnya disaksikan oleh Kepala Desa dan
- Penandatanganan pakta integritas bagi calon perangkat desa, anggota BPD dan pengurus lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Pelaksanaan penandatangan Pakta Ontegritas difasilitasi oleh Pemerintah Desa
BAB III
PENGAWASAN DAN EVALUASI PeLAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS
Bagian Kesatu Pengawasan
Pasal 4
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas pada Aparatur Pemerintahan Desa, Badan Pemrmusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Desa lainnya dilaksanakan melalui pemantauan dan ev<Nuasi.
Pasal 5
- Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Aparatur Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
- Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap anggota BPD dilakukan olehpimpinan BPD dilaporkan kepada Kepala Desa.
- Pemantauan Pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga dilaporkan kepada kepala Desa.
- Camat melalui pejabat terkait dalam lingkup Kecamatan dapat melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pakta lntegritas.
Pasal 6
- Guna mewujudkan epektifitas pelaksanaan Pakta Ontegritas dilingkungan PemerintahanDesa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya wajib menyusun dan menetapkan Kode Etik
- Substansi kode etik sebagimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
- komitmen membantu membantu keberhasilan pelaksanaan integritas;
- Solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi
- Menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
- Tidak menerima uang atau harta lainnya yang bersifat ilegal ;
- Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; dan
- tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
- Kepala Desa berhak mendapatkan informasi pelaksanaan Pakta lntegritas dari perangkat dibawahnya, pimpinan Badan Permusayawaratan Desa, pimpinan lembaga KemasyarakatanDesa dan pimplnan lembaga desa lainnya
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 7
- EvaluasiPelaksanaan Pakta lntegritas dilakukan secara berkala setiap 3 bulan
- Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi Aparat Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
- Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Sadan Permusyawaratan
Desa dilaksanakan oleh Ketua BPD.
- Evaluasi pelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilaksanakan oleh Ketua masing-masing lembaga.
- Hasilevaluasi disampaikan kepada Kepada kepala Desa.
BAB IV
SANKSI
Pasal 8
- Dalam hal terdapat pelanggaran Pakta lntegritas oleh Aparat Desa, aoggota SPD, anggota LKD dan Lembaga Desa lainnya diberikan sa s
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Teguran/peringatan;
- Skorsing;
- Pemberhentian;
- Proseshukum; dan
- Sanksi1
- Sanksi sosial sebagimana dimaksud pada ayat (2) point e berupa pengumuman resmi Pemerintah Desa pada website Desa Rejodadi yang memuat nama pelaku dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
941

Populasi
834

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1775
941
LAKI-LAKI
834
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1775
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
GUNAWAN

SEKERTARIS DESA
SUTRISNO

KAUR KEUANGAN
BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN
Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN
ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN
WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN
RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO
HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO
SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI
DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI
BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO
SUGITO



Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

2.517 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI

1.713 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

1.084 Kali
LIMA CALON KEPALA DESA RESMI BERTARUNG DALAM PILKADES REJODADI 2021

749 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI

659 Kali
PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI

642 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020

494 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

45 Kali
MASYARAKAT DESA REJODADI LESTARIKAN BUDAYA WAYANG KULIT

33 Kali
PEMDES REJODADI RAMPUNGKAN PEMBANGUNAN DRAINASE

97 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN MAKANAN TAMBAHAN KE 84 ANAK PAUD

102 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

93 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA SALURKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHUN ANGGARAN 2025


266 Kali
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?

336 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 28 |
Kemarin | : | 378 |
Total | : | 4,961,577 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.112 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 28 |
Kemarin | : | 378 |
Total | : | 4,961,577 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.112 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar