Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

Sutrisno

23 11-0 10:33:21

457 Kali Dibaca

PERATURAN KEPALA DESA REJODADI NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB II

PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS

Pasal2

  • Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi seluruh aparatur Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga desa lainnya baik yang dibentuk oleh Pemerintah Desa maupun dibentuk alasprakarsa inisiatif 
  • Pelaksanaan Pakta lntegritas didahuluidengan penandatanganan dokumen Pakta lntegritas diatas materai cukup.
  • Dokumen Pakta lntegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pemyataan ataujanji kepada diri sendiri yang berisi komitmen untuk :
    1. berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
    2. meminta ataumenerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,serta tidak terlibat m penyalahgunaan Narkoba;
    4. bersikaptranspararl,jujur, obyektif, dan akuntabel dalarn melaksanakan tugas;
    5. menghindari pertentangan pelaksanaan tugas; kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
    6. membericontoh dalam Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang. berada di bawah pengawasannya  sesama pegawai di lingkungan kerj anya secara korisisten :
    7. menyampaikaninformasi penyimpa61gan integritas di lingkungan Pemerintah Daerah serta turut menjaga kerahasiaan saksi alas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
    8. mematuhisanksi yang ditetapkan alas pelanggaran yang diperjanjikan;
  • Formatdokumen Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 3

  1. Pendatangan Pakta lntegritas Meliputi:
  2. Penandatanganan Pakta lntegritas oleh Perangka Desa   yang sedang menjabat dan/atau Perangkat yang baru dilantik disaksikan oleh Kepala Desa dan BPD;
  3. Penandatanganan Pakta lntegritas bagi anggota BPD dan/atau anggota BPD
  4. penggantiantar waktu disaksikan oleh Kepala Desa;
  5. Penandatanganan Pakta lntegritas bagi pimpinan dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa disaksikan Kepala Desa dan Ketua BPD;
  6. Penandatanganan Pakta Ontegritas bagi pimpinan dan anggota lembaga desa lainnya disaksikan oleh Kepala Desa dan 
  7. Penandatanganan pakta integritas bagi calon perangkat desa, anggota BPD dan pengurus lembaga Kemasyarakatan Desa.
  8. Pelaksanaan penandatangan Pakta Ontegritas difasilitasi oleh Pemerintah Desa

BAB III

PENGAWASAN DAN EVALUASI PeLAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS

Bagian Kesatu Pengawasan

Pasal 4

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas pada Aparatur Pemerintahan Desa, Badan Pemrmusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Desa lainnya dilaksanakan melalui pemantauan dan ev<Nuasi.

Pasal 5

  • Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Aparatur Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
  • Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap anggota BPD dilakukan olehpimpinan BPD dilaporkan kepada Kepala Desa.
  • Pemantauan Pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga dilaporkan kepada kepala Desa.
  • Camat melalui pejabat terkait dalam lingkup Kecamatan dapat melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pakta lntegritas.

Pasal 6

  • Guna mewujudkan epektifitas pelaksanaan Pakta Ontegritas dilingkungan PemerintahanDesa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya wajib menyusun dan menetapkan Kode Etik
  • Substansi kode etik sebagimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
    1. komitmen membantu  membantu keberhasilan pelaksanaan integritas;
  1. Solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi
  2. Menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
  3. Tidak menerima uang atau harta lainnya yang bersifat ilegal ;
  4. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; dan
  5. tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
  • Kepala Desa berhak mendapatkan informasi pelaksanaan Pakta lntegritas dari perangkat dibawahnya, pimpinan Badan Permusayawaratan Desa, pimpinan lembaga KemasyarakatanDesa dan pimplnan lembaga desa lainnya

Bagian Kedua Evaluasi

Pasal 7

  • EvaluasiPelaksanaan Pakta lntegritas dilakukan secara berkala setiap 3 bulan 
  • Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi Aparat Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
  • Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Sadan Permusyawaratan

Desa dilaksanakan oleh Ketua BPD.

  • Evaluasi pelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilaksanakan oleh Ketua masing-masing lembaga.
  • Hasilevaluasi disampaikan kepada Kepada kepala Desa.

BAB IV 

SANKSI

Pasal 8

  • Dalam hal terdapat pelanggaran Pakta lntegritas oleh Aparat Desa, aoggota SPD, anggota LKD dan Lembaga Desa lainnya diberikan sa s
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. Teguran/peringatan;
    2. Skorsing;
    3. Pemberhentian;
    4. Proseshukum; dan
    5. Sanksi1
  • Sanksi sosial sebagimana dimaksud pada ayat (2) point e berupa pengumuman resmi Pemerintah Desa pada website Desa Rejodadi yang memuat nama pelaku dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:151
Kemarin:230
Total:4,948,894
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.255
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:151
Kemarin:230
Total:4,948,894
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.255
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa